Solo,
22 Februari 2020, Perkumpulan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia (PTPDI) Jawa
Tengah menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengembangan Pendidikan Keprofesian
Berkelanjutan (P2KB) Teknisi Pelayanan
Darah (TBD) yang difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia (KTKI) dan PTPDI Pusat di hotel Hotel Lorin, Solo. Selain TBD
kegiatan ini juga bersamaan dengan kegiatan Workshop P2KB 5 organisasi profesi
kesehatan lainya yaitu AFISMI, HAKTI, IOPI, PERSAGI, PERAUDI.
Acara dimulai dengan Sambutan pertama dari Ibu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus
Membuka Acara secara resmi ditandai dengan pemukulan Gong oleh Sekretaris
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang didampingi Ketua MTKI, Kadinkes Kota
Surakarta, dan Kadiv. Pembinaan Profesi MTKI.
Selanjutnya paparan tentang Kebijakan
Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) disampaikan oleh Sekretaris
KTKI dilanjutkan dengan paparan oleh Ketua MTKI dan Kadiv. Pembinaan Profesi
MTKI dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Setelah itu sesi foto bersama dan
pemberian sertifikat oleh beberapa Organisasi Profesi kepada Sekretaris KTKI
& MTKI.
Kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses atas
dukungan dari PTPDI Pusat, segenap Civitas Akademika Akademi Bank Darah
(Akbara) Surakarta, UDD PMI Kota
Surakarta, dan segenap anggota PTPDI Jawa Tengah. Turut hadir dalam acara
tersebut Wakil Direktur Bagian Akademik Akbara
Surakarta Budianto, M.Si, Kepala Program Studi (Kaprodi) Akbara Syarifah, SST.,
MKM, dan Dosen Akbara Danik Riawati,
S.S.T., M.Kes.
Tema kegiatan
tersebut adalah Valisadi Reagensi ABO, Sebagai Narasumber dr.
Kunti Dewi Saraswati, Sp.PK., M.Kes. (Dosen Akbara, Praktisi Transfusi darah
dan kepala UDD PMI Kota Surakarta), Pengurus Pusat PTPDI Aryani, dan Pengurus
PTPDI Jawa Tengah Subekti beserta TIM.
Program Pengembangan
Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB) adalah Proses pengembangan
keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Kesehatan, guna mempertahankan dan
meningkatkan profesionalismenya
sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga
Kesehatan Pasal 44 menyatakan bahwa (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surata
Tanda Registrasi (STR) (4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan, untuk memperoleh
Surat Tanda Registrasi Teknis Pelayanan Darah (TPD) perlu dipenuhi beberapa
persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi
adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang TPD untuk menjalankan
praktik Pelayanan Darah di seluruh Indonesia, yang dikeluarkan oleh kolegium
terkait. Bagi TPD yang baru lulus dari pendidikan Teknologi Bank Darah (TBD)
akan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Ujian Kompetensi TBD.
Surat Tanda Registrasi (STR) TPD Merupakan Bukti tertulis yang di berikan
oleh masing-masing konsil kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi
untuk menjalankan praktik Pelayanan Bank Darah yang telah di Tetapkan 25 SKP
dalam 5 tahun.
Proses mendapatkan kembali sertifikat kompetensi disebut dengan
Re-Sertifikasi. Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui program P2KB yang
bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme setiap TBD dengan pemenuhan
angka kredit minimal atau Satuan Kredit Profesi (SKP).
Persyaratan Re-Registrasi antara lain :
1. Telah memiliki STR
2. Telah Melakukan Praktik Profesi
3. Memiliki Surat Rekomdasi Kecukupan SKP yang di keluarkan Oleh Organisasi
profesi melalui SI Portofolio SKP
Satuan Kredit Profesi (SKP) TPD dapat di peroleh dari 5 Ranah Pengembangan
keprofesian antara lain :
1. Pembelajaran
Mengikuti Seminar,workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca
artikel di jurnal
terakridiasi, dll
terakridiasi, dll
2. Profesionalisme
Melakukan Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, mejadi pembicara/
moderator pada seminar/workshop, berpartisipasi dalam audit medik, dll
moderator pada seminar/workshop, berpartisipasi dalam audit medik, dll
3
Pengabdian Masyarakat
Melakukan Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi,
aktif
dalam
pokja tertentu, dll
4. Publikasi Ilmiah
Menulis buku (dengan ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dengan
ISBN),
menulis tinjauan pustaka yang di publikasi di jurnal ( yang
terakriditasi)
5. Pengembangan Ilmu
Melakukan Penelitan, mengajar, instruktur klinis/tutor, asesor kompetensi
Peserta Workshop
Foto Bersama dengan jajaran Pengurus KTKI, Pengurus P2KB, Pengurus
Pusat dan Wilayah Jateng PTPDI, Civitas Akademika Akbara, dan Narasumber
di Sela-sela acara.
Bersama Kita Bisa..
Ketua PTPI Jateng Asrori memberikan Arahan dan sambutan sebelum kegiatan dimulai
Narasumber Ibu dr.
Kunti Dewi Saraswati, Sp.PK., M.Kes, dan Ibu Aryani (PTPDI Pusat) siap memberikan materi dengan Moderator Ibu Sri Muryani (PTPDI Pusat)
Narasumber Ibu dr.
Kunti Dewi Saraswati, Sp.PK., M.Kes validasi reagensia ABO, Peseta Antusias mengikuti dan menyimak, semoga berkah dan barokah
Narasumber Ibu Subekti, S.KM di dampingi Tim (Arum dan Wiwin) pengurus PTPDI Jawa tengah memandu jalanya Workshop P2KB validasi Reagensia
Foto bersama peserta Workshop P2KB validasi Reagensia bersama Narasumber dan
Civitas Akademika Akbara
Civitas Akademika Akbara
0 komentar:
Posting Komentar